Peraturan PPDB Online 2019


PPDB Online adalah sistem seleksi penerimaan peserta didik baru secara daring berbasis internet. Calon peserta didik bisa membuka situs resmi PPDB Online Karanganyar secara mandiri melalui perangkat yang dimiliki selama terhubung dengan jaringan internet untuk mencari informasi ketersediaan kuota, jadwal PPDB, persyaratan dan aturan yang harus di ikuti.





PPDB Online 2019 Kabupaten Karanganyar








Semua proses PPDB Online Karanganyar dapat dipantau hasil seleksinya secara transparan pada halaman resminya di https://karanganyar.siap-ppdb.com/. 








Hal - hal pokok yang harus kita ketahui pada PPDB Online 2018 adalah sebagai berikut : 


Penetapan sistem zonasi dengan klasifikasi : zona 1, zona 2 dan zona 3. untuk batasan zona diklasifikasikan sebagai berikut : 




  • Zona 1 merupakan wilayah RW satuan pendidikan tersebut berada ditambah dengan wilayah RW yang berbatasan tetapi masih satu wilayah kabupaten Karanganyar.

  • Zona 2 merupakan wilayah diluar zona 1 akan tetapi yang masih berada di wilayah kabupaten Karanganyar

  • Zona 3 merupakan wilayah diluar zona 2. Ini bisa diartikan merupakan zona luar kabupaten Karanganyar.






Penetapan pembagian kuota penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan. Kuota tiap satuan pendidikan diajukan berdasar kemampuan sekolah dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada. Untuk setiap rombongan belajar (rombel) ditetapkan maksimal 32 siswa dan sekurang - kurangnya 20 siswa untuk jenjang SMP. Sedangkan implementasi dari penerapan sistem zonasi adalah demikian : 





  • Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua

  • Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 2 (dua) paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan

  • Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 sekurang - kurangnya adalah 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan

  • Penerimaan Peserta Didik Baru Zona 3 (tiga) maksimal 10% (sepuluh persen) persen dari daya tampung satuan pendidikan kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.






Persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik :




  1. Lulusan SD/MI, SDLB dan lulusan Paket A ditunjukkan dengan dokumen ijasah (STTB)

  2. Memiliki SHUSBN atau STL SD/MI/SDLB Tingkat Dasar.

  3. Batas usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2019, di tunjukkan dengan akta kelahiran.

  4. Sudah masuk dalam kartu keluarga dan sudah ditetapkan paling tidak 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB Online sebagai dasar penetapan zonasi.




Tata cara pendaftaran peserta didik baru dengan sistem online dilaksanakan


sebagai berikut:



  1. Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang menyelenggarakan PPDB online sesuai dengan jenjangnya dengan membawa persyaratan yang ditetapkan, yaitu SHUSBN asli, Pas Foto 3x4 terbaru berwarna sebanyak 3 lembar dan foto kopi KK, akte kelahiran /surat keterangan lahir serta ijazah setingkat di bawahnya bagi lulusan tahun sebelumnya.

  2. Melampirkan fotokopi salah satu bukti prestasi bidang akademik/non akademikdan dilegalisirbagi yang memiliki dengan menunjukkan aslinya.

  3. Calon peserta didik dibantu oleh tenaga operator melakukan proses entri data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh panitia.

  4. Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia sekolah.

  5. Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.

  6. Tanda bukti pendaftaran disimpan calon peserta didik dan akan digunakan sebagai: Tanda bukti daftar ulang apabila diterima, tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.

  7. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB online Karanganyar dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.

  8. Pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Karanganyar maksimum10% dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.






Demikian semoga bermanfaat, terima kasih.




Subscribe to receive free email updates: