Contoh SK Honorer, Perjanjian Kontrak Kerja Guru dan Staff

Contoh SK Honorer, Perjanjian Kontrak Kerja Guru dan Staff - Sebagai bahan pertimbangan, contoh berikut dapat dijadikan sebagai referensi dalam membuat SK Honorer atau Perjanjian Kontrak Kerja bagi Guru maupun Staff. Untuk contoh dalam format file word dapat di unduh pada akhir halaman berikut.




Contoh SK Honorer, Perjanjian Kontrak Kerja Guru dan Staff





-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------





Header




-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------








SURAT  PERJANJIAN


Nomor : 814 /        / 20__





TENTANG


KONTRAK  KERJA  TIDAK  TETAP / PEGAWAI  HARIAN  LEPAS


INSTANSI ANDA






Yang bertanda tangan dibawah ini :







  1. Nama Kepala Instansi Anda : Kepala Instansi Anda Kabupaten Anda yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Instansi Anda Kabupaten Anda yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.

  2. Nama Guru/Staff : Alamat honorer Anda, Pendidikan S1 Apa, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.








Pada hari ini Senin, tanggal Tiga puluh satu bulan Desember tahun Dua ribu delapan belas bertempat di Instansi Anda Kabupaten Anda telah sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian tentang Kontrak Kerja Tidak Tetap / Pegawai Harian Lepas  sebagai Guru Tidak Tetap Instansi Anda Kabupaten Anda, dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:  





BAB  I


OBYEK  PERJANJIAN





Pasal 1






  1. PIHAK KESATU memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi Guru Tidak Tetap / Pegawai Harian Lepas dengan beban kerja .... jam tatap muka pada  Instansi Anda Kabupaten Anda dan PIHAK KEDUA menerima  pekerjaan ini.

  2. Pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.







BAB  II


HAK  DAN  KEWAJIBAN  PARA  PIHAK





Bagian Kesatu


Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU





Pasal 2







  1. PIHAK KESATU berhak untuk menugaskan PIHAK KEDUA melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan Guru Tidak Tetap / Pegawai Harian Lepas Mata Pelajaran Tehnologi Informasi dan Komunikasi Instansi Anda Kabupaten Anda.

  2. PIHAK KESATU berhak untuk membimbing dan menegur baik secara lisan / tertulis atau memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya Perjanjian Kontrak Kerja Tidak Tetap / Pegawai Harian Lepas tersebut bila PIHAK KEDUA melakukan hal – hal yang tidak tepat atau bertentangan dengan bidang tugasnya.

  3. PIHAK KESATU berhak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pekerjaan dari PIHAK KEDUA





Pasal 3






  1. PIHAK KESATU wajib memberikan pembinaan dan peringatan kepada PIHAK KEDUA








Bagian Kedua


Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA





Pasal 4






  1. PIHAK KEDUA berhak mengundurkan diri sewaktu – waktu dengan memberitahukan terlebih dahulu dan maksud tersebut kepada PIHAK KESATU paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  2. PIHAK KEDUA berhak memperoleh transport yang belum dibayarkan oleh PIHAK KESATU sampai pada bulan berjalan apabila PIHAK KESATU membatalkan / mengakhiri Perjanjian Kontrak Kerja Tidak Tetap / Pegawai Harian Lepas sebelum waktunya.

  3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan bimbingan, pembinaan peringatan serta pemberitahuan dari PIHAK KESATU.







Pasal 5







  1. PIHAK KEDUA wajib mematuhi pekerjaan yang telah ditetapkan oleh PIHAK KESATU

  2. PIHAK KEDUA wajib mentaati semua Peraturan yang berlaku pada Instansi Anda Kabupaten Anda.

  3. PIHAK KEDUA wajib bekerja sama dan menghormati rekan kerja dan Pimpinan serta menjaga nama baik Instansi Anda Kabupaten Anda.

  4. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan semua milik Instansi Anda Kabupaten Anda baik barang bergerak maupun tidak bergerak sebelum PIHAK KEDUA mengakhiri tugas pekerjaannya di Instansi Anda Kabupaten Anda, baik karena berakhirnya waktu yang disepakati atau karena PIHAK KEDUA mengundurkan diri sebelum berakhirnya waktu tersebut atau karena PIHAK KESATU memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya waktu tersebut.

  5. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal ini maka PIHAK KESATU berhak memutuskan Perjanjian Kontrak Kerja Tidak Tetap / Pegawai Harian Lepas ini dan PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut PIHAK KESATU dengan dalih apapun







BAB  III


PELAKSANAAN  PERJANJIAN





Pasal 6






  1. Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana disepakati para pihak dalam pekerjaan ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA pada Hari Kerja dan maupun pada Hari Libur yang ditentukan oleh PIHAK KESATU.

  2. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melimpahkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK KESATU.







Pasal 7






  1. Perjanjian ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal                  00 Bulan Tahun.

  2. Apabila perjanjian telah berakhir dan PIHAK KESATU masih membutuhkan dan PIHAK KEDUA masih bersedia, perjanjian dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya.









Pasal 8




Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkanya Surat Perjanjian ini dibebankan pada Anggaran Sekolah Tahun 20__.







BAB  IV


PENYELESAIAN  SENGKETA  DAN  SANKSI





Pasal 9







  1. Apabila dalam melaksanakan perjanjian ini timbul sengketa diantara para pihak maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

  2. Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini tidak dapat dicapai kesepakatan, maka akan diselesaikan secara hukum.

  3. Penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) pasal ini memilih domisili didaftarkan di Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Anda.








BAB  V


PENUTUP





Pasal 10





PIHAK KESATU tidak menjanjikan kepada PIHAK KEDUA untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan PIHAK KEDUA tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai / menjadi Pegawai Negeri Sipil




Pasal 11




Hal – hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak dalam Perjanjian Tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.




Pasal 12



Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani bersama serta dibuat rangkap 2 (dua) yang masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perincian :



a. Lembar  I :   Ditempel metrai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk PIHAK KESATU

b. Lembar II :   Untuk PIHAK KEDUA











                                                                                    Tempat Anda, Tanggal Bulan Tahun   

Kepala INSTANSI ANDA                                          PIHAK  KEDUA   











Nama Kepala Instansi Anda                                       Nama Guru/Staff PIHAK  KESATU

Pembina

NIP. ____________________





-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Demikian Contoh SK Honorer, Perjanjian Kontrak Kerja Guru dan Staff semoga bermanfaat. Untuk file word silahkan unduh pada link berikut ini :





Subscribe to receive free email updates: